Ahlan wa Sahlan, Selamat datang di blog sederhana kami, semoga bermanfaat.

31 Oktober 2011

Soal Pungutan, Dinas Pendidikan Klaten Menyerah

Pungutan uang Rp 300.000/ orang bagi guru-guru tetap sekolah swasta atau yayasan yang akan mengajukan ­tunjangan sertifikasi (Inpassing) ke pemerintah pusat tak diketahui Dinas Pendidikan. Pasalnya dinas tidak menangani lang­sung proses pemberkasan para guru tersebut ke Ditjen Pening­katan Mutu Pen­didikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Drs Sunardi MM menjelaskan dinas memang mengetahui ada program itu yang diper­untukkan bagi guru-guru swasta dan yayasan. ”Dinas hanya memfasilitasi sebab ada tim sen­diri dari para guru,” katanya, Minggu (9/10).

Dikatakannya, pemberkasan itu diajukan sendiri oleh para guru ke tim pekan lalu. Pemberkasan itu nanti­nya akan dite­rus­kan ke pusat. Bagi yang lolos akan mendapatkan tunjangan profesi guru non-PNS. Besarannya sekitar Rp 1,5 juta/ bulan. Untuk mengi­kuti pember­kasan itu para guru harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pusat.

Namun soal adanya tarikan dana bagi para guru, Dinas tidak mengetahui. Penanganan pemberkasan itu dilakukan dari pusat dan langsung dikirim ke pusat tanpa melalui Dinas Pendidikan. Ada atau tidaknya pendanaan tidak diketahui sebab bisa jadi para guru itu memutuskan sebuah kesepakatan untuk memperlancar proses pemberkasan.

Dana Dikembalikan

Pungutan dana itu, menurut anggota Komisi IV DPRD Klaten Drs Sri Widodo, boleh saja tidak diketahui Dinas. Namun untuk pemberkasannya dia yakin Dinas mengetahui sebab berkaitan dengan dunia pendidikan. ”Jadi sekali pun dinas hanya fasilitator ada baiknya pro aktif mencari tahu. Sebab pasti ada rambu-rambunya,” ungkapnya.

Apalagi proses pemberkasan inpassing mirip dengan sertifikasi dan dananya pun dari pusat. Dengan fakta itu mestinya dinas mengetahui detail prosesnya. Apabila tarikan dana itu benar, kata dia, DPRD akan memanggil tim yang disebut-sebut.

Sebelumnya, ratusan guru sekolah tetap swasta/ yayasan yang menjadi peserta pemberkasan untuk memperoleh tunjangan profesi bukan guru PNS (Inpassing) resah. Pasalnya, mereka ditarik uang Rp 300.000 oleh panitia dengan alasan yang tidak jelas meski belum tentu lolos.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Klaten, HM Nurcholis Madjid bahkan dengan tegas meminta jika benar ada tarikan dana harus dikembalikan. ”Sudah guru swasta gajinya tidak tentu dan tidak PNS, ini malah ditarik uang,” tegasnya.

Logikanya, apabila dana itu dari pusat maka pemberkasan dibiayai negara. Tidak ada tarikan dana yang justru membebani guru sedangkan mereka belum jelas lolos atau tidak. ( Achmad Hussein / CN26 / JBSM )

Disalin dari: SUARA MERDEKA, 09 Oktober 2011

0 komentar:

Posting Komentar